SYARAT DAN KETENTUAN

Harap membaca syarat dan ketentuan Layanan mynt e-money dengan seksama, dengan melakukan pendaftaran maka dengan sendirinya menyatakan tunduk pada syarat dan ketentuan Layanan mynt e-money ("Syarat dan Ketentuan Penggunaan") sebagai berikut:

Pasal 1: DEFINISI

  1. Know Your Customer (KYC) adalah prinsip yang diterapkan untuk mengetahui identitas pelanggan;
  2. Layanan mynt e-money adalah layanan pemrosesan pembayaran secara online yang diselenggarakan dan dikelola oleh ARTAJASA, yang menggunakan mynt e-money sebagai alat pembayaran atas suatu transaksi jual-beli dengan Mitra Bisnis melalui media internet;
  3. Mitra Bisnis adalah badan usaha yang terdaftar dalam Layanan mynt e-money yang dapat menerima mynt e-money sebagai alat pembayaran atas suatu transaksi jual beli berdasarkan perjanjian tersendiri dengan ARTAJASA;
  4. MYNT e-money adalah alat pembayaran dengan nilai uang yang tersimpan secara elektronik (e-money) yang diterbitkan oleh ARTAJASA dengan merek dagang "mynt e-money";
  5. OTP (One Time Password) adalah password dinamis yang dikirimkan ke nomor telepon seluler pelanggan mynt e-money;
  6. Pelanggan adalah perorangan yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan orang berkewarganegaraan asing yang bermukim di wilayah Republik Indonesia serta telah memperoleh izin tinggal berupa Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Ijin Menetap Sementara (KIMS), yang telah membuka Rekening mynt e-money dan bertanggung jawab seluruh pembayaran atas Transaksi yang dilakukan melalui Layanan mynt e-money, dan dibedakan menjadi Pelanggan Reguler (Unregistered) dan Pelanggan Premium (Registered) ;
  7. PT ARTAJASA PEMBAYARAN ELEKTRONIS ("ARTAJASA") adalah pihak yang menyelenggarakan dan menerbitkan alat pembayaran dengan nilai uang yang tersimpan secara elektronik (e-money) dengan merek dagang " mynt e-money ";
  8. Rekening mynt e-money adalah rekening mynt e-money yang dibuka oleh Pelanggan dan telah memperoleh aktivasi dari ARTAJASA untuk dapat memanfaatkan Layanan MYNT E-MONEY, dimana bukan merupakan jenis rekening simpanan yang dimaksud dalam Peraturan perundang-undangan di bidang Perbankan;
  9. Standar Prosedur Pengoperasian (selanjutnya disebut "SPP") adalah syarat ketentuan khusus atas Layanan MYNT E-MONEY berupa pedoman pengoperasian baik secara teknis maupun non teknis;
  10. Transaksi adalah transaksi pembayaran atas kegiatan jual-beli barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh Pelanggan dengan menggunakan Layanan mynt e-money, atau transaksi - transaksi lain yang ditentukan oleh ARTAJASA;
  11. Transaksi Isi Ulang ("Top Up") adalah transaksi pengisian dana ke Rekening mynt e-money sebagaimana diatur dalam SPP maupn Syarat dan Ketentuan Penggunaan ini;

Pasal 2: Pendahuluan

  1. Penggunaan mynt e-money dan Layanan mynt e-money oleh Pelanggan setiap saat tunduk pada Syarat dan Ketentuan Penggunaan ini berikut dengan segala perubahannya dikemudian hari yang ditetapkan dari waktu ke waktu oleh ARTAJASA (selanjutnya disebut "Syarat dan Ketentuan Penggunaan");
  2. Jika Pelanggan tidak menyetujui atau tidak dapat terikat baik sebagian maupun seluruh Syarat dan Ketentuan Penggunaan ini, maka Pelanggan tidak diperbolehkan untuk menggunakan mynt e-money dan Layanan mynt e-money;
  3. Dengan melakukan pendaftaran dan membuka Rekening mynt e-money, Pelanggan dengan ini menyatakan dan menjamin:
    1. Bahwa Pelanggan, pada saat menggunakan mynt e-money telah cakap hukum berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia; dan berdomisili di wilayah Republik Indonesia;
    2. Pelanggan telah membaca, memahami kemudian menyatakan setuju dan sepakat untuk terikat dengan seluruh syarat dan ketentuan penggunaan yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan Penggunaan ini;
    3. Pelanggan telah atau akan membaca dan memahami, serta telah melakukan verifikasi sendiri sebelum memberi persetujuan atas suatu data Transaksi dan jumlah yang dibayarkan oleh Pelanggan, dengan demikian Pelanggan membebaskan ARTAJASA dari segala kesalahan atau ketidak-akuratan data Transaksi ataupun jumlah yang dibayar oleh Pelanggan.
  4. Pelanggan dalam Layanan mynt e-money.
    1. Pelanggan Regular merupakan Pelanggan yang melakukan proses pendaftaran secara on-line melalui media website ataupun mobile application yang disediakan oleh ARTAJASA untuk membuka Rekening mynt e-money dengan menggunakan metode aktifkasi secara on-line;
    2. Pelanggan Premium merupakan Pelanggan dan/atau Pelanggan Regular yang telah melakukan proses pendaftaran secara online dan telah melakukan KYC sesuai dengan prosedur KYC yang ditetapkan Artajasa dan telah dilakukan verifikasi informasi pendaftaran oleh ARTAJASA.

Pasal 3: MYNT E-MONEY

  1. mynt e-money hanya dapat dipergunakan di wilayah Republik Indonesia dengan berdasarkan mata uang Rupiah.
  2. Rekening mynt e-money dibukakan oleh ARTAJASA bagi Pelanggan berdasarkan permohonan pendaftaran yang diajukan oleh Pelanggan dan disetujui serta diaktifasi oleh ARTAJASA;
  3. Pelanggan dengan ini memberi ijin, persetujuan, kuasa dan kewenangan kepada ARTAJASA untuk melakukan verifikasi data dan informasi Pelanggan, serta melakukan segala tindakan yang dinilai baik dan perlu oleh ARTAJASA untuk memastikan kebenaran identitas Pelanggan; Walaupun demikian, Pelanggan menjamin bahwa identitas serta data dan informasi yang diberikan oleh Pelanggan ke ARTAJASA adalah benar dan akurat, dan lebih lanjut menjamin untuk melakukan perbaharuan data dan informasi setiap kali terjadi perubahan atas data dan informasi Pelanggan.
  4. Pelanggan dapat menambah nilai saldo dalam Rekening mynt e-money dengan melakukan Top Up dana melalui jaringan ATM-Bersama atau cara-cara lainnya yang tersedia dikemudian hari, termasuk tapi tidak terbatas melalui rekening kartu-kredit, kartu-debit, dan lain sebagainya.
  5. mynt e-money tidak mempunyai batasan masa berlaku, akan tetapi ARTAJASA dikemudian hari dapat menentukan masa berlaku atas mynt e-money sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  6. Rekening mynt e-money.
    1. Pelanggan memahami bahwa ARTAJASA bukan merupakan lembaga perbankan, dan jasa pelayanan yang diberikan kepada Pelanggan merupakan jasa pelayanan pemrosesan pembayaran atas transaksi atas jual-beli barang dan/atau jasa dengan menggunakan uang elektronik;
    2. Dana yang tersimpan dalam Rekening mynt e-money bukan merupakan bentuk simpanan sebagaimana yang dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang perbankan dan perbankan syariah sehingga tidak menghasilkan bunga atau penghasilan lainnya apapun bagi Pelanggan, serta tidak termasuk dana simpanan yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS);
    3. Setiap Transaksi jual-beli atas barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh Pelanggan dalam Layanan mynt e-money tunduk pada persyaratan dan ketentuan yang diatur oleh Artajasa baik melalui Syarat dan Ketentuan Penggunaan ini maupun SPP.

Pasal 4: Penyelenggaraan Layanan

  1. Layanan mynt e-money diselenggarakan oleh ARTAJASA untuk memfasilitasi dan membantu Pelanggan dalam melakukan pembayaran atas Transaksi jual-beli barang dan/atau jasa yang telah dilakukan oleh Pelanggan dengan Mitra Bisnis yang bersangkutan. Segala tindakan yang dilakukan oleh Artajasa dalam Layanan mynt e-money dilakukan atas dasar instruksi dan permintaan dari Pelanggan, yang untuk itu Pelanggan memberi ijin, persetujuan, kuasa dan kewenangan kepada ARTAJASA untuk melakukan tindakan sesuai dengan instruksi dan permintaan yang diterima dari Pelanggan.
  2. Layanan mynt e-money.
    1. Dalam menyelenggarakan Layanan mynt e-money, ARTAJASA bertindak sebagai penyedia sistem dan fasilitas pembayaran atas Transaksi jual-beli dengan menggunakan uang elektronis yang dilakukan Pelanggan untuk memproses pembayaran oleh Pelanggan atas Transaksi jual-beli yang dilakukan oleh Pelanggan melalui media internet dengan Mitra Bisnis.
    2. Data dan informasi mengenai otorisasi atau konfirmasi yang ditampilkan melalui Layanan mynt e-money merupakan data dan informasi yang diterima oleh ARTAJASA dari Mitra Bisnis yang bersangkutan dan diteruskan oleh ARTAJASA ke Pelanggan yang bersangkutan dan demikian sebaliknya.
    3. Segala hal dan permasalahan yang timbul atas transaksi keuangan, termasuk tapi tidak terbatas pada kesalahan perhitungan pembayaran, kesalahan perhitungan pemindah-bukuan dana, kesalahan pengiriman dana dan kesalahan dalam transaksi keuangan lainnya, harus diberitahukan oleh Pelanggan kepada ARTAJASA sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh ARTAJASA.
  3. Transaksi Jual-Beli.
    1. Artajasa bukan, dan tidak dapat dianggap, sebagai penyedia fasilitas jual-beli atas barang dan/atau jasa, dan Pelanggan mengakui secara tegas bahwa Artajasa tidak punya kendali atau kekuasaan terhadap barang dan/atau jasa yang dijual oleh Mitra Bisnis.
    2. Artajasa tidak memberi jaminan apapun, baik terhadap Mitra Bisnis, barang dan/atau jasa yang diperjual-belikan, pengiriman barang, pelaksanaan jasa, ataupun transaksi jual-beli yang dilakukan oleh Mitra Bisnis, yang semua itu merupakan tanggung-jawab Mitra Bisnis;
    3. Segala hal dan permasalahan yang timbul atas transaksi jual-beli barang dan/atau jasa, termasuk tapi tidak terbatas pada spesifikasi dan kelengkapan barang/jasa, pengiriman barang, pelaksanaan jasa, harus diajukan oleh Pelanggan kepada Mitra Bisnis yang bersangkutan.

Pasal 5: Syarat Penggunaan

  1. Pelanggan menjamin hanya menggunakan mynt e-money dan Layanan mynt e-money untuk membayar dan menyelesaikan kewajiban Pelanggan dalam Transaksi jual-beli barang dan/atau jasa dengan Mitra Bisnis, serta tujuan lainnya yang secara tegas diperbolehkan oleh ARTAJASA; dan tidak untuk maksud dan tujuan lain;
  2. Pelanggan hanya dapat menggunakan mynt e-money untuk melakukan Transaksi jual-beli barang dan/atau jasa, transfer ataupun pembayaran selama saldo dana dalam Rekening mynt e-money tersebut mencukupi.
  3. Ketentuan mengenai saldo dan Transaksi mynt e-money.
  4. NO Kategori Pelanggaran Regular Pelanggaran Premium
    1 Saldo Maksimum Rp 1.000.000 Rp 10.000.000
    2 Transaksi Maksimal nilai Transaksi yang dapat dilakukan melalui Layanan mynt e-money adalah Rp.20.000.000, - setiap bulannya. Maksimal nilai Transaksi yang dapat dilakukan melalui Layanan mynt e-money adalah Rp.20.000.000, - setiap bulannya.
  5. Pelanggan bertanggung-jawab dan memikul sendiri resiko atas:
    1. Penggunaan mynt e-money oleh pihak lain yang bukan Pelanggan pemilik Rekening mynt e-money yang sah;
    2. Kebenaran penyediaan informasi dan verifikasi atas identitas Pelanggan
    3. Pelaksanaan verifikasi data dan informasi mengenai Transaksi jual-beli barang dan/atau jasa yang dibeli dari Mitra Bisnis berikut dengan resiko atas Transaksi jual-beli dan penggunaan barang dan/atau jasa tersebut oleh Pelanggan;
    4. Penyimpanan, pengamanan dan penggunaan MYNT E-MONEY baik atas password, PIN, OTP maupun peralatan pendukung lainnya yang dipergunakan Pelanggan dalam memanfaatkan Layanan mynt e-money;
  6. Pelanggan mengakui bahwa Layanan mynt e-money disediakan oleh ARTAJASA sebagaimana adanya tanpa ada jaminan dalam bentuk apapun, dan khususnya ARTAJASA tidak menjamin:
    1. Atas keakurasian data dan informasi tentang barang dan/atau jasa dari Mitra Bisnis;
    2. Bahwa Layanan mynt e-money dan informasi yang ditampilkan dalam Layanan mynt e-money, terbebas dari kesalahan, terbebas dari virus, terbebas dari gangguan ataupun terbebas dari penggunaan oleh pihak yang tidak berwenang atau hacker;
  7. Pelanggan dengan ini setuju untuk membebaskan ARTAJASA dari dan terhadap segala bentuk kerugian, kerusakan, tuntutan, ongkos dan biaya, terkait dengan penyalah-gunaan mynt e-money dalam Layanan mynt e-money oleh Pelanggan, pelaksanaan Transaksi secara tidak sah atau tidak lengkap oleh Pelanggan, atau pelanggaran apapun oleh Pelanggan terhadap SPP maupun Syarat dan Ketentuan Penggunaan ini.
  8. Artajasa dengan ini mengesampingkan dan menolak tanggung-jawab atas segala bentuk kerugian, baik yang diderita secara langsung ataupun tidak langsung, materiil ataupun immaterial, yang timbul dari atau terkait dengan :
    1. Kerugian sejumlah uang sebagai akibat terjadinya Transaksi antara Pelanggan dengan Mitra Bisnis yang tidak benar;
    2. Transaksi yang dilakukan dalam Layanan mynt e-money yang tidak berwenang dan/atau hasil kejahatan.
  9. Dalam hal terdapat perselisihan atau pertanyaan atas Transaksi maka Pelanggan dapat mengajukan keluhan selambat-lambatnya 14 (Empat Belas) hari kalender sejak tanggal dilakukannya Transaksi yang dikeluhkan, melalui :
    1. Media website secara on-line yang disediakan oleh ARTAJASA;
    2. Melalui Call Center mynt e-money: (021) 7854 6994
  10. Dalam menyampaikan keluhan atas Transaksi , maka Pelanggan wajib melampirkan bukti - bukti untuk mendukung keluhan yang disampaikan.
  11. ARTAJASA akan melakukan penyelidikan dan verifikasi atas keluhan yang diajukan oleh Pelanggan, dan ARTAJASA akan menyampaikan hasil penyelidikan tersebut dengan cara penyampaian yang ditentukan oleh ARTAJASA.

Pasal 6: PEMBLOKIRAN, PEMBUKAAN BLOKIR, DAN PENUTUPAN REKENING MYNT E-MONEY (REDEEM)

  1. Untuk kepentingan pelanggan mynt e-money, ARTAJASA atas pertimbangan sendiri berhak memblokir rekening mynt e-money dalam hal terdapat kesalahan Password sebanyak 3(tiga) kali pada saat mengakses/melakukan transaksi ataupun karena hal-hal lain yang menurut pertimbangan ARTAJASA dapat menimbulkan kerugian bagi pelanggan mynt e-money.
  2. Atas perintah pejabat instansi yang berwenang, ARTAJASA dapat memblokir rekening mynt e-money sampai ada instruksi lebih lanjut dari pejabat instansi yang berwenang untuk membuka kembali rekening rekening mynt e-money.
  3. ARTAJASA berdasarkan pertimbangannya sendiri berhak menutup rekening mynt e-money jika rekening tersebut disalahgunakan, termasuk tapi tidak terbatas untuk menampung dan/atau untuk melakukan kejahatan dan/atau untuk kegiatan-kegiatan yang dapat merugikan masyarakat atau pihak dan/atau ARTAJASA berdasarkan alasan dan pertimbangan lain yang semata-mata ditetapkan oleh ARTAJASA.
  4. Atas permintaan pelanggan mynt e-money antara lain dikarenakan hilangnya handphone, pelanggan mynt e-money dapat meminta ARTAJASA untuk melakukan pemblokiran rekening pelanggan mynt e-money melalui Call Center.
  5. pelanggan mynt e-money dapat mengajukan permohonan pembukaan blokir kepada ARTAJASA melalui Call Center .
  6. Pelanggan dapat melakukan Redeem atas saldo dana yang terdapat dalam Rekening mynt e-money dengan dikenakan biaya adimistrasi sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh ARTAJASA.
  7. Pelaksanaan Redeem ini hanya dapat dilaksanakan dalam hal Pelanggan menutup Rekening mynt e-money.

Pasal 7: PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUKUM

Syarat dan Ketentuan Penggunaan ini diatur dan diartikan menurut hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.

Dalam hal terjadi perselisihan maka Para Pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah mufakat, apabila tidak tercapai kata mufakat maka akan diselesaikan melalui pengadilan dimana sesuai domisili tergugat

Pasal 8: HAK MILIK INTELEKTUAL

Hak cipta, merek, paten serta hak-hak milik intelektual yang terkandung dalam atau berkaitan dengan mynt e-money dan Layanan mynt e-money termasuk tapi tidak terbatas pada (i) SPP, (ii) dokumentasi, (iii) materi dalam implementasi dan manajemen mynt e-money dan Layanan mynt e-money serta laporan-laporan, dan (iv) seluruh penemuan atau informasi yang dikembangkan oleh ARTAJASA dalam kaitannya dengan mynt e-money dan Layanan mynt e-money tetap berada pada ARTAJASA.

Pasal 9: KERAHASIAAN

  1. Seluruh informasi mengenai informasi pribadi Pelanggan yang disampaikan dalam proses pendaftaran Layanan mynt e-money akan dijaga kerahasiaannya oleh ARTAJASA sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Dalam hal ARTAJASA menggunakan pihak lain dalam menyelenggarakan Layanan mynt e-money maka ARTAJASA akan mewajibkan pihak tersebut untuk melindungi kerahasiaan informasi pribadi Pelanggan.

Pasal 10: FORCE MAJEURE

  1. Yang dimaksud dengan keadaan "Force Majeure" adalah kejadian-kejadian atau peristiwa-peristiwa yang terjadi diluar kehendak dan kuasa serta kontrol ARTAJASA, yang mengakibatkan ARTAJASA tidak dapat melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam Syarat dan Ketentuan Penggunaan ini, dikarenakan hal-hal termasuk tetapi tidak terbatas pada: huru-hara, perang, pemberontakan, bencana alam, epidemi dan sebab-sebab lain diluar kekuasaan ARTAJASA.
  2. Dalam hal terjadinya Force Majeure maka ARTAJASA akan memberitahukan secara tertulis kepada Pelanggan dalam waktu tujuh (7) hari kerja terhitung dari tanggal mulai terjadinya keadaan Force Majeure tersebut.
  3. Pemberitahuan terjadinya Force Majeure tersebut akan diberikan ARTAJASA kepada Pelanggan melalui media website yang disediakan ARTAJASA.

Pasal 11: PENGAKHIRAN

  1. ARTAJASA berhak melakukan blokir dan/atau membekukan Rekening mynt e-money kepada Pelanggan sehingga Pelanggan tidak dapat melakukan Transaksi, tanpa ada kewajiban melakukan pemberitahuan terlebih dahulu, bilamana terjadi salah satu kejadian di bawah ini :
    1. Pelanggan tidak memenuhi atau melangar sebagian maupun seluruh Syarat dan Ketentuan Penggunaan;
    2. Pernyataan atau keterangan yang diberikan oleh Pelanggan kepada ARTAJASA, menurut pertimbangan ARTAJASA adalah tidak benar;
    3. Pelanggan meninggal dunia, maka hak dan kewajibannya akan diteruskan oleh ahli waris nya yang sah.
  2. Dalam hal kejadian tersebut diatas terjadi maka dengan ini sepakat untuk mengesampingkan Pasal 1266 Kitab Undang - Undang Hukum Perdata dimana untuk mengakhiri perjanjian berupa penggunaan Layanan mynt e-money tidak diperlukan keputusan dari pengadilan dan cukup sebagaimana diatur oleh ARTAJASA melalui Syarat dan Ketentuan Penggunaan ini.
  3. Pengakhiran penggunaan Layanan mynt e-money dilakukan dengan cara menutup Rekening mynt e-money, dan saldo dananya dapat dicairkan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 diatas.
  4. Pelanggan dan ARTAJASA berkewajiban menyelesaikan seluruh kewajiban yang belum diselesaikan pada saat pengakhiran penggunaan Layanan mynt e-money.

Pasal 12: LAIN - LAIN

  1. Dengan ini dipahami dan disetujui oleh Pelanggan bahwa untuk pelaksanaan suatu hak dan kewajibannya, ARTAJASA dapat menunjuk suatu perusahaan yang terafiliasi dengan ARTAJASA, untuk mewakili ARTAJASA dalam pelaksanaan hak dan kewajibannya tersebut;
  2. Syarat dan Ketentuan Penggunaan ini dapat diubah setiap saat oleh Artajasa tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pelanggan; Setiap perubahan berlaku pada saat ditampilkan oleh Artajasa dan berlaku untuk Transaksi yang saat itu dilakukan oleh Pelanggan;
  3. Jika ada syarat atau ketentuan yang tidak berlaku, melanggar hukum atau tidak mengikat menurut peraturan perundang-undangan atau ketentuan hukum yang berlaku, maka sejauh menyangkut ketentuan tersebut, dianggap telah dihilangkan. Sisa dari Syarat dan Ketentuan Penggunaan berlaku dan mengikat hingga sejauh yang memungkinkan.
  4. Syarat dan Ketentuan Penggunaan ini diatur dan diartikan menurut hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
  5. Demikian Syarat dan Ketentuan Penggunaan ini dibuat dan diterima untuk menjadi terikat terhadap ARTAJASA dan Pelanggan.